Perbedaan utama: Koperasi adalah sekelompok orang yang berkumpul dan bekerja sama secara sukarela untuk keuntungan bersama, sosial, ekonomi, dan budaya mereka. Korporasi adalah badan hukum terpisah, yang dimiliki oleh pemegang saham. Ini memiliki hak dan kewajiban hukum, dan dapat bekerja untuk laba atau tidak untuk laba.
Korporasi, di sisi lain, adalah badan hukum yang terpisah, yang dimiliki oleh pemegang saham. Ini memiliki hak dan kewajiban hukum, dan dapat bekerja untuk laba atau tidak untuk laba. Biasanya dibuat dengan tujuan menghasilkan keuntungan. Keuntungan pertama kali diinvestasikan kembali dalam korporasi dan kemudian di antara pemegang saham dalam bentuk dividen, seperti yang diputuskan oleh presiden korporasi. Korporasi adalah badan hukum yang terpisah, dan kesalahannya bukan pada pemegang saham, tetapi pada korporasi itu sendiri dan mungkin pada dewan direksi.
Koperasi adalah sekelompok orang yang berkumpul dan bekerja sama secara sukarela untuk keuntungan bersama, sosial, ekonomi, dan budaya mereka. Ini dioperasikan untuk kepentingan mereka yang menggunakan layanan koperasi. Dalam sebuah koperasi, setiap pelanggan adalah anggota dan setiap anggota adalah pemilik bagian. Koperasi berbagi prinsip yang disepakati secara internasional dan bertindak bersama untuk membangun dunia yang lebih baik melalui kerja sama.
Koperasi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi bersama para anggotanya, dengan berbagi kepemilikan dan membuat keputusan secara demokratis. Koperasi dimiliki dan dioperasikan oleh kelompok anggota yang semuanya berbagi tanggung jawab, tugas, dan laba yang sama. Semua keputusan diambil secara demokratis, dengan satu suara per anggota. Pemimpin, seperti Ketua, Sekretaris, atau Bendahara dapat ditunjuk dari anggota melalui pemilihan umum.
Orang dapat mengatakan bahwa koperasi itu analog dengan sosialisme, karena mereka bekerja untuk kebaikan bersama dan menguntungkan, sedangkan korporasi analog dengan kapitalisme, di mana mereka hanya bekerja untuk mencari untung dan untung.
Perbandingan rinci antara koperasi dan perusahaan:
Perusahaan | Koperasi | |
Definisi | Badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. | Asosiasi orang yang secara sukarela bekerja sama untuk saling menguntungkan, sosial, ekonomi, dan budaya mereka. |
Kepemilikan | Pemegang saham | Anggota (termasuk pelanggan, karyawan, atau penghuni) Tidak ada anggota yang boleh kecuali bagian yang lain. |
Terbentuk | Dibentuk berdasarkan undang-undang negara operasional dengan Anggaran Dasar. | Dibentuk oleh sekelompok orang yang bertindak bersama untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi bersama para anggotanya. Harus didaftarkan. |
Jenis | perusahaan sub-bab, korporasi profesional | Koperasi pengecer Koperasi pekerja Koperasi sukarelawan Koperasi sosial Koperasi konsumen Koperasi bisnis dan ketenagakerjaan Koperasi generasi baru Koperasi perumahan Koperasi utilitas Koperasi pertanian Serikat kredit dan perbankan koperasi Koperasi federal atau sekunder |
Pengelolaan | Dijalankan oleh dewan direksi | Dijalankan oleh anggota secara demokratis atau oleh pejabat terpilih |
Struktur | Anggota korporasi harus bertindak sesuai dengan piagam korporasi. Lebih terstruktur, kurang fleksibel. Lebih mudah untuk mentransfer kepemilikan sebagian perusahaan. | Berdasarkan nilai-nilai kooperatif dari "swadaya, tanggung jawab diri, demokrasi dan kesetaraan, kesetaraan dan solidaritas" dan tujuh prinsip koperasi:
|
Mengumpulkan uang | Dengan penjualan instrumen keuangan seperti saham dan obligasi. | Investasi anggota |
Kewajiban | Para pemegang saham tidak bertanggung jawab jika ada kesalahan, korporasi itu. | Berdasarkan struktur koperasi sebagaimana ditentukan oleh undang-undang koperasi daerah. Dapat berupa asosiasi atau korporasi bisnis yang tidak berbadan hukum seperti perusahaan atau kemitraan terbatas. |
Pembubaran | Persetujuan pemegang saham, persetujuan pemerintah | Persetujuan anggota dengan pemungutan suara yang sama. |