Perbedaan Utama: Legislasi adalah istilah lain yang berarti hukum perundang-undangan. Undang-undang ini telah diberlakukan oleh legislatif atau badan pemerintahan suatu negara. Legislasi juga bisa berarti proses pembuatan hukum. Regulasi dapat digunakan mendefinisikan dua hal; suatu proses pemantauan dan penegakan peraturan perundang-undangan dan instrumen tertulis yang memuat peraturan yang memiliki undang-undang tentangnya.
Legislasi dan peraturan adalah dua istilah yang sering membingungkan orang yang tidak paham dengan terminologi hukum. Hukum adalah salah satu mata pelajaran yang paling rumit dan memiliki berbagai istilah dan kata yang berbeda yang seringkali memiliki arti berbeda dalam konteks yang berbeda. Dua kata ini adalah jenis kata-kata itu. Legislasi mengacu pada undang-undang yang diberlakukan oleh legislatif atau undang-undang yang sedang dalam proses diberlakukan, sedangkan peraturan adalah proses pemantauan dan penegakan hukum serta dokumen yang berisi rincian aturan tertulis. Keduanya tidak boleh bingung karena mereka benar-benar berbeda satu sama lain.
Dictionary.com mendefinisikan 'legislasi' sebagai:
- Tindakan membuat atau memberlakukan hukum.
- Hukum atau badan hukum yang berlaku.
Dictionary.com mendefinisikan 'regulasi' sebagai:
- Hukum, aturan, atau perintah lain yang ditentukan oleh otoritas, terutama untuk mengatur perilaku.
- Tindakan mengatur atau keadaan diatur.
- Perintah pemerintah atau menteri yang memiliki kekuatan hukum
- Sebagaimana disyaratkan oleh aturan atau prosedur resmi
Peraturan dan perundang-undangan sangat berbeda satu sama lain. Sementara, undang-undang disahkan oleh pemerintah atau legislatif, itu tergantung pada peraturan untuk memastikan dan menegakkan hukum. Ia memiliki kemampuan untuk mempertahankan dan mengatur hukum yang mengatur rakyat.